> >

Polisi Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Penyebaran Ideologi Khilafah

Vod | 15 Juni 2022, 00:00 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dugaan penyebaran ideologi khilafah.

Kedua puluh tiga tersangka ditangkap di sejumlah daerah di antaranya, Lampung, Jawa Tengah, dan Jakarta.

Baca Juga: Forkopimda Bandar Lampung Tertibkan Plang Khilafatul Muslimin

Mereka dijerat pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-Undang tentang organisasi masyarakat.

Kini, kepolisian daerah yang menangani kasus Khilafatul Muslimim mendapat asistensi dan monitoring dari Densus 88.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pemda Lampung Selatan melakukan penertiban atribut Khilafatul Muslimin.

Setidaknya ada 4 titik lokasi yang dilakukan pencabutan atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung Selatan.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU