> >

Polemik Usulan Dana Kelurahan Kembali Dikucurkan, KPPOD: Kelurahan Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

Vod | 14 Juni 2022, 22:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana kelurahan, sempat digelontorkan pemerintah pusat di tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp 3 triluin rupiah per tahun.

Dikucurkan untuk 8.212 kelurahan di seluruh Indonesia.

Artinya, rata-rata setiap kelurahan mendapat Rp 365,3 juta.

Dana untuk pembangunan sarana, prasarana, dan pemberdayaan masyarakat itu kemudian dihentikan pada tahun 2021.

Baca Juga: Sempat Cerita ke Orang Tua, Korban Dianiaya Sejumlah Teman Sekolah dalam Keadaan Mata Tertutup!

Selanjutnya, dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum pada pemerintah kota.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Apeksi, Bima Arya menilai, dana kelurahan sangat bermanfaat sehingga perlu dikucurkan lagi.

Asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mengucurkan lagi dana kelurahan.

Apakah dana kelurahan memang harus kembali dikucurkan pemerintah pusat?

Lalu, bagaimana pengawasannya terkait potensi penyimpangan

Kompas TV akan membahasnya bersama narasumber Ketua Dewan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Apeksi, Bima Arya, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, KPPOD, Armand Suparman, serta peneliti Litbang Kompas, Mahatma Chryshna.

Baca Juga: Sempat Cerita ke Orang Tua, Korban Dianiaya Sejumlah Teman Sekolah dalam Keadaan Mata Tertutup!

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU