Paspampres Diduga Aniaya Sekuriti, Panglima TNI Jenderal Andika Minta Pelaku Dihukum Pasal Berlapis!
Vod | 9 Juni 2022, 18:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa buka suara soal anggota Paspampres yang diduga menganiaya sekuriti di sebuah apartemen pada kawasan Pramuka, Jakarta.
Panglima meminta anggota Paspampres ini dijerat pasal berlapis.
Kasus penganiayaan itu diungkap Oditur Jenderal TNI kepada Panglima TNI di sebuah rapat, yakni kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota TNI yang bertugas di Batalion Pasukan Pengawal Presiden, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf.
Kejadian ini dilakukan terhadap Sekuriti Green Pramuka City.
Atas kasus ini, panglima TNI minta pelaku dijerat pasal berlapis karena saat penganiayaan terjadi, pelaku juga membawa senjata.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV