> >

Wawancara Eksklusif dengan Pimpinan Khilafatul Muslimin Jakarta, Simak Selengkapnya!

Vod | 8 Juni 2022, 00:18 WIB

KOMPAS.TV - Polisi resmi menetapkan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyebarkan paham atau ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan NKRI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut aksi konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur sebagai bentuk provokasi.

Sebelumnya, polisi menangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung.

Polisi  juga menggeledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.

Baca Juga: Geger Pesta Bikini, Penjaga Rumah Sebut Penyewa dari Kampus yang Akan Gelar Pesta Ulang Tahun!

Polisi membawa barang bukti 2 unit printer, perangkat komputer, buku dan dokumen, atribut, serta pakaian.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila.

Pengikut khilafatul muslimin mempertanyakan kesalahan Abdul Qadir Baraja.

Pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah  Kota Bandar Lampung, Abu Bakar menyebut, kegiatan konvoi wewenang setiap daerah dan tidak ada kaitannya dengan Abdul Qadir  Baraja.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT menyebut, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah tiga kali dipenjara dan ikut mendukung Negara Islam Indonesia (NII) dan HTI.

Khilafatul Muslimin membuat geger masyarakat usai konvoi di Cawang, Jakarta Timur, 29 Mei lalu.

Sejumlah poster terkait Khilafah turut dibawa peserta konvoi.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU