> >

Kronologi Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Uang Rp 160 Juta!

Vod | 7 Juni 2022, 22:42 WIB

SRAGEN, KOMPAS.TV - Seorang pensiunan guru agama di Sragen, Jawa Tengah harus mengembalikan sebagian gaji dan sertifikasinya senilai Rp 160 juta.

Dirinya pun juga tengah berjuang untuk mendapatkan SK pensiun sebagai pegawai negeri sipil.

Menikmati hari tua dengan tenang usai berpeluh sepanjang hidup menjadi impian saat memasuki masa pensiun.

Namun, kenyataan lain harus dihadapi Suwarti.

Perempuan berusia 61 tahun ini harus mengembalikan uang Rp 160 juta kepada badan kepegawaian dan pengembangan SDM.

Uang itu merupakan biaya sertifikasi serta gaji selama 2 tahun.

Padahal, tahun 2016 lalu Suwarti telah diangkat menjadi PNS dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun.

Hingga saat ini, Suwarti masih berjuang untuk mendapatkan SK pensiun.

Menurut Suwarti, BKPSDM tidak mengakuinya sebagai PNS, melainkan tenaga pendidik dengan batas usia 58 tahun.

Oleh karena itu, Suwarti harus mengembalikan 2 tahun gajinya.

Lebih lanjut, Pihak BKPSDM Sragen akan mengkaji lebih dalam persoalan yang membelit Suwarti.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU