Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Vod | 4 Juni 2022, 22:40 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Santunan yang diserahkan Ma'ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan kematian, manfaat jaminan pensiun, jaminan hari tua dan manfaat beasiswa, hingga manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Wapres Ma'ruf Amin berharap, usaha dan pemberdayaan yang dilakukan berbagai pihak ini akan mampu meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan penerima manfaat.
Baca Juga: BPJamsostek Sebut Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulteng Sudah Capai Rp 205 M!
Menurut data dari BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur senilai Rp6,1 triliun.
BPJamsostek mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat pekerja yang lebih produktif dan sejahtera
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV