Demo Berakhir Ricuh karena Jaksa Tuntut Pelaku KDRT Selama 7 Tahun Hanya Dipenjara 7 Bulan
Vod | 2 Juni 2022, 19:12 WIBKEDIRI, KOMPAS.TV - Unjuk rasa menolak tuntutan jaksa penuntut umum terkait kasus KDRT di Kediri diwarnai kericuhan. Massa kecewa setelah pihak pengadilan membatasi jumlah mediator aksi.
Aksi saling dorong terjadi di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Massa aksi yang kecewa dengan pembatasan jumlah mediator terlibat saling dorong dengan petugas keamanan.
Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri meminta pihak Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menolak tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus KDRT yang dialami Sundari warga Purwoasri Kediri, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 7 bulan penjara dari hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya di Kediri terjadi Desember 2021 lalu.
Selain mengalami kekerasan selama 7 tahun, korban juga mengaku ditelantarkan, tidak diberi nafkah, bahkan anak korban pun tidak diurus.
Kini kasus KDRT suami terhadap istri warga Desa Tawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri masuk dalam tahap pleidoi.
Pekan depan, massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV