> >

105 CPNS yang Lolos Seleksi Mengundurkan Diri, Karena Masalah Gaji?

Vod | 1 Juni 2022, 10:23 WIB

KOMPAS.TV - Dua peserta CPNS di Pemkot Serang, Banten mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Pengunduran diri terjadi pada bulan Februari tahun 2022 saat proses tahapan pengusulan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Dua orang yang mengundurkan diri ini bagian dari 158 formasi CPNS 2021 di Kota Serang.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) CPNS yang mengundurkan diri berjumlah 105 orang, 5 di antaranya diganti di urutan bawahnya.

Baca Juga: Sebut Gaji Plus Tunjangan CPNS Lebih Besar dari UMR, Menteri PAN-RB Bandingkan dengan Pegawai Swasta

Sementara itu menpan Rb Tjahjo Kumolo menegaskan, menjadi ASN tidak serta berorientasi pada penghasilkan melainkan pengabdian pada negara.

Tjahjo juga menyatakan, sebenarnya kesejahteraan para ASN sudah ditambah adanya tunjangan kinerja.

Berdasarkan pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Mengapa fenomena ini terjadi? Simak dialog selengkapnya di Sapa Indonesia Pagi.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU