Sidak Minyak Goreng, Petugas Sita Sementara KTP Pedagang yang Jual Migor di Atas HET
Vod | 27 Mei 2022, 22:40 WIBGIANYAR, KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI-Polri melakukan sidak minyak goreng curah di pasar tradisional dan agen penjual minyak goreng.
Petugas masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah sampai dengan Rp 18.000 per kilogram.
Padahal HET dipatok Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.
Petugas akhirnya menyita sementara kartu tanda penduduk milik pedagang.
Polisi tidak akan segan mempidanakan jika pedagang masih menjual minyak goreng curah di atas HET.
Baca Juga: Distribusi Ribuan Liter Minyak Goreng Curah
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV