> >

Pengumuman! LPS Petahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5% dan Valuta Asing 0,25%

Vod | 26 Mei 2022, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing, tetap.

Bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah tetap 3,5% dan valuta asing 0,25%.

Sementara, bunga penjaminan simpanan rupiah bank perkreditan rakyat sebesar 6%.

Baca Juga: Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Hati-Hati Tak Dijamin LPS

Keputusan tersebut telah mempertimbangkan dinamika pergerakan  suku bunga simpanan, faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan, juga prospek likuiditas perbankan kedepan.

Sesuai dengan peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, otoritas resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September.

Sejalan dengan tujuan melindungi  nasabah dan menperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau  perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU