5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO
Vod | 21 Mei 2022, 08:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait sosok Lin Che Wei, yang merupakan salah satu tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Fakta pertama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Lin Che Wei ada di lingkaran Kemendag sejak Januari lalu. Penyidik, menurut Febrie, menemukan dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Lin Che Wei.
"Januari 2022 (ada di Kemendag)," ungkap Febrie.
Baca Juga: Usai Kandas, Lambung Kapal KM Sirimau Mengalami Kebocoran
Fakta kedua, Kejagung menyebut Lin dibawa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ke Kemendag.
Fakta ketiga dan keempat, Febrie menyebut penyidik sudah mencari tahu posisi Lin Che Wei di Kemendag. Hasilnya, kata Febrie, Lin Che Wei tidak mempunyai posisi apa pun di Kemendag (pihak swasta).
"Tidak ada, sudah dicek anak-anak, dipastikan, Kalau itu kan dia karena konsultan. Kita membuktikan kan karena sebelah kaki dia dibayar sebagai konsultan di bawah swasta, sehingga ada konflik kepentinganlah, kalau dia ngurus terus ekspor di Kemendag," imbuhnya.
Fakta kelima, Kejagung telah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.
Video Editor : Firmansyah
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV