> >

Komnas HAM Soroti Penangkapan 40 Petani Sawit Mukomuko, Adanya Pelanggran HAM

Vod | 21 Mei 2022, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan penangkapan 40 petani sawit di Mukomuko, Bengkulu, berpotensi melanggar HAM. Saat ini Komnas HAM tengah menyelidiki peristiwa penangkapan 40 petani itu.

"Ini soal kekerasannya tidak boleh, tindakan kepolisian manapun. Orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang," kata Anam di Bekasi, Kamis (19/5).

Baca Juga: Mobil Tersesat di Hutan Malam-Malam Gegara Google Maps, Warga: Mungkin Ada Faktor X

Menurut keterangan tim kuasa hukum para petani, penangkapan dilakukan disertai dengan kekerasan. Para petani ditangkap pada 12 Mei secara paksa oleh polisi karena dituduh mencuri buah sawit perusahaan.

Mereka dikepung polisi yang datang dengan seragam dan senjata lengkap. Setelah dikepung, 40 petani itu ditelanjangi setengah badan. Lalu, tangannya diikat oleh tali plastik.

Para petani kemudian dibawa ke kantor Polres Mukomuko. Mereka diperiksa tanpa pendampingan hukum.

Menurut Anam penelanjangan dada oleh polisi tidak ada kaitannya dengan keamanan. Oleh sebab itu, pihaknya turut mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kalau orang cukup dibariskan, ya dibariskan. Ngapain ditelanjangkan. Disuruh telanjang itu tidak ada hubungannya dengan keamanan petugas," ujar Anam.

"Disuruh jongkok begitu enggak boleh itu. Dan itu harus diusut," imbuhnya

Video Editor : Firmansyah
 

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV


TERBARU