Pemerintah Longgarkan Aturan Pakai Masker, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Covid-19!
Vod | 21 Mei 2022, 00:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - 2 tahun menghadapi pandemi, pemerintah menilai daya tahan masyarakat di tanah air terkait sebaran Covid-19, membaik dengan kasus korona yang jumlahnya melandai.
Presiden Joko Widodo pun akhirnya mengambil langkah transisi menuju endemi, dengan membolehkan warga melepas masker khusus di area terbuka.
Namun ingat, masker masih wajib saat beraktivitas dalam ruangan.
Lalu di transportasi publik atau tempat padat orang.
Masker juga wajib bagi populasi rentan, antara lain lansia, orang dengan penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin.
Serta mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.
Sejumlah daerah menyambut, penggunaan masker dengan tangan terbuka seperti di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Sapi di Malang Protes, Tak Terima Pasar Hewan Ditutup!
Namun, sejumlah kepala daerah tetap hati-hati menerapkan pelonggaran kebijakan melepas masker.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta warganya hati-hati menyiapkan diri menuju kenormalan baru.
Sekalipun di ruang terbuka, jika dalam kondisi padat atau ramai, tidak boleh lengah dan wajib bermasker.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Jokowi belum memperbolehkan warga Solo melepas masker di tempat terbuka sampai keluarnya keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Kita memasuki transisi menuju endemi.
Baca Juga: Wali Kota Gorontalo Dukung Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Di Ruang Terbuka
Tapi wajib diingat, namanya transisi artinya masih peralihan dari pandemi yang saat ini belum berakhir.
Meskipun kebijakan dilonggarkan, tapi disiplin protokol kesehatan dan menggencarkan vaksinasi tak boleh kendor.
Agar langkah penanganan pandemi tak lagi mundur dan kita dapat lekas melangkah hidup dalam kenormalan baru.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV