> >

Terima Suap Rp 500 Juta, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditahan KPK!

Vod | 20 Mei 2022, 12:41 WIB

AMBON, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti bukti tambahan terkait dugaan suap dan gratifikasi kepada Wali kota Ambon.

Penyidik KPK pun menggeledah rumah Wakil Wali Kota Ambon.

Untuk menambah bukti-bukti pendukung dugaan suap kepada Wali Kota Ambon, KPK juga menggeledah rumah Wakil Wali Kota Ambon, Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Inspektorat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif dan Tersangka Lain Segera Disidangkan

Dari 3 lokasi berbeda ini, penyidik KPK membawa sejumlah koper berisi dokumen dan bukti tambahan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan puluhan minimarket di Kota Ambon.

KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020.

Wali Kota Ambon diduga meminta uang Rp 25 juta dan Rp 500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai ritel.

Baca Juga: Kejagung Dalami Bukti Ada Tidaknya Aliran Dana Korupsi Minyak Goreng Ke Parpol

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: