Lengkap! Penjelasan Kemenkumham, Dubes RI, Hingga Tanggapan UAS Ditolak Masuk Singapura
Vod | 19 Mei 2022, 17:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Ham mengungkap kronologi Ustaz Abdul Somad atau dikenal dengan sebutan UAS yang dilarang masuk ke Singapura, meski dokumen keimigrasiannya lengkap.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan UAS berangkat ke Singapura bersama 6 orang lainnya melalui Pelabuhan Internasional Batam, pada Senin (16/5).
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo buka suara terkait penolakan Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Singapura. Suryopratomo menegaskan pemerintah Singapura menolak kunjungan abdul somad karena alasan nilai dakwah.
Baca Juga: UAS Tanggapi Cap Ekstrimis dan Bom Bunuh Diri yang Jadi Sebab Penolakan Singapura
Menurut anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, penolakan untuk Ustaz Abdul Somad bukanlah deportasi, melainkan tidak bisa masuk ke negara Singapura.
Hal itu dinilai wajar karena bentuk kedaulatan sebuah negara, sehingga tidak bisa diitervensi oleh negara lain.
Baca Juga: Ikatan Alumni Al Azhar Mesir Kecewa UAS Disebut Singapura Ustaz Radikal
Penceramah Ustaz Abdul Somad atau dikenal sebagai UAS menjawab perihal cap penceramah ekstrimis.
Label ekstrimis tersebut disematkan pada UAS oleh pihak Singapura sebagai alasan negara tersebut menolak kehadirannya.
Bagi UAS tak apa cap ekstrimis disematkan padanya, karena memang yang ia sampaikan adalah ajaran agama yang ia yakini.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV