Mulai 18 Mei 2022, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tak Perlu Tes Covid-19 Jika Sudah Vaksin Lengkap!
Vod | 19 Mei 2022, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan kereta api jarak jauh, untuk keberangkatan per tanggal 18 Mei 2022.
Calon penumpang yang sudah menerima vaksinasi covid-19 dosis lengkap, atau dosis satu dan dua, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR.
Baca Juga: Sebanyak 4,39 Juta Orang Naik Kereta Api Selama Musim Lebaran 2022
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih mewajibkan calon penumpang dengan vaksinasi dosis lengkap untuk menyertakan bukti negatif antigen atau PCR, pada aturan terbaru ini PT KAI melonggarkan syarat untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Penumpang tidak harus lagi menunjukkan bukti vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk terbebas dari syarat tes antigen atau PCR.
PT KAI mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan kereta api jarak jauh.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV