Menag Bantah Isu Dana Haji Digunakan untuk IKN Hingga 824 Petugas PPIH Mulai Ikuti Bimbingan Teknis!
Vod | 18 Mei 2022, 08:00 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah siap menyelenggarakan ibadah haji 2022, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.
Salah satu syarat pemerintah Arab Saudi adalah batas usia calon jemaah haji di bawah 65 tahun.
Hal ini ditegaskan setelah Presiden Joko Widodo, menggelar rapat terbatas, persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Calon jemaah haji akan mendapat pelayanan dari berangkat hingga pulang.
Baca Juga: Bantah Hoaks Soal Pendanaan, Menag Tegaskan Dana Haji Tidak untuk Pembangunan IKN
Selanjutnya pemerintah Indonesia siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan Ibadah haji, pemerintah juga tegas membantah isu dana haji digunakan untuk kepentingan lain, termasuk pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.
Menteri Agama memastikan isu itu hanya informasi bohong atau hoaks.
Sementara itu, 824 petugas Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji, PPIH mulai mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan Kementerian Agama di Komplek Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Pembekalan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji Indonesia di tanah suci.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV