Oditur Militer Menganggap Permintaan Pertimbangan Pengabdian Selama 28 Tahun Tidak Sesuai
Vod | 17 Mei 2022, 23:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer Tinggi tetap menuntut Kolonel Priyanto hukuman seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan sejoli korban kecelekaan di Nagreg, Jawa Barat.
Sidang dengan terdakwa Kolonel Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II yang terletak di Jakarta Timur dengan agenda pembacaan replik oleh Oditur Militer.
Dalam persidangan, Oditur Militer Tinggi II Kolonel Wirdel Boy membantah pledoi terdakwa dan menilai kuasa hukum tidak konsisten dalam menyusun nota pembelaan.
Baca Juga: Resahkan Warga, Seorang Wanita Serba Berbaju Putih Dilaporkan Akibat Minta-minta untuk Lunasi Pinjol
Kolonel Wirdel Boy menganggap bahwa tuntutan yang diberikan kepada Priyanto sudah tepat serta sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada selama persidangan.
Kuasa hukum terdakwa sendiri meminta agar majelis hakim memberi keringanan dan mempertimbangkan jasa-jasa Priyanto selama dua puluh delapan tahun berkarir di militer.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina dan Keluarga Hadir untuk Berikan Kesaksian di Pengadilan!
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV