> >

Pembelaan Terdakwa Kasus Nagreg Dibantah, Oditur: Terdakwa Tak Paham Unsur Kesengajaan!

Vod | 17 Mei 2022, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi wilayah II Jakarta menggelar sidang lanjutan Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan 2 remaja di Nagreg, Jawa Barat.

Dalam sidang replik ini, Oditur Militer membantah seluruh pembelaan terdakwa.

Menurut Oditur Militer, kuasa hukum terdakwa tidak teliti dalam seluruh pembelaan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: Kronologi Mobil Terguling dan Sebabkan 2 Orang Terjepit

Sidang kali ini juga membantah pembelaan pengacara terdakwa tentang unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Kolonel Wirdel Boy menyebut, sejak awal sidang terdakwa selalu membantah hasil visum korban Andi Saputra meninggal karena tenggelam.

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU