> >

Polisi Tangkap Perusak Pos Retribusi Wisata Pantai Ujung Genteng, 6 Orang Jadi Tersangka

Vod | 17 Mei 2022, 18:25 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menangkap perusak pos retribusi wisata Pantai Ujung Genteng di Sukabumi, Jawa Barat. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Aksi tidak terpuji ini dilakukan oleh sekelompok warga yang merusak pos retribusi wisata Pantai Ujung Genteng.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Perusakan Belasan Makam di Pontianak, Motif Masih Diselidiki

Ini terjadi pada tanggal 11 Mei lalu, mereka merusak hampir semua bagian pos retribusi ini lantaran kecewa dengan kondisi lokasi wisata yang kotor dengan sampah, padahal ada biaya pemungutan uang retribusi wisata yang dilakukan pasca viral.

Sebanyak 6 orang pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi  karena terlibat dalam pengrusakan pos retribusi wisata Pantai Ujung Genteng.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan, pemicu perusakan pos retribusi tersebut karena warga terprovokasi.

Saat itu ada salah satu pelaku melemparkan helm ke pos retribusi/ hingga semua terpacu ikut merusak pos.

Padahal awalnya warga hanya ingin membuang sampah hasil membersihkan pantai untuk dibuang di pos retribusi.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU