> >

Mendagri Beberkan Kriteria Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan: Harus Pejabat Eselon I

Vod | 13 Mei 2022, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri akan mengajukan 3 kandidat Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Aceh kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Rencana, pengajuan nama dilakukan sebelum jadwal pelantikan Pj atau Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Aceh.

Dan saat ini pada tahap penjaringan yang akan selesai 1 bulan sebelum pelantikan.

Baca Juga: Resmi Terbentuk, Ini Nama Koalisi Golkar, PAN, dan PPP

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022, sedangkan masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli 2022.

Menteri Tito mengungkapkan Pj Gubernur yang akan ditempatkan di DKI Jakarta harus seorang pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU