> >

Sesali Pembunuhan Berencana di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Vod | 10 Mei 2022, 19:13 WIB

KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila terjadi pada 8 Desember 2021 saat terdakwa Kolonel Priyanto dan dua prajurit TNI menabrak sepasang remaja putra-putri itu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kedua korban langsung dibawa ke mobil pelaku.

Handi dan Salsabila yang dibawa pelaku, justru dibuang di aliran Sungai Serayu.

Jenazah keduanya dapat ditemukan dua hari kemudian, setelah keluarga korban melaporkan kehilangan dan sempat mencari ke rumah sakit terdekat.

Olah TKP dan rekonstruksi digelar.

Dan dalam persidangan dari hasil forensik, terungkap salah satu korban masih hidup saat dibuang ke sungai.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga.

Kolonel Priyanto sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Permintaan maaf Kolonel Priyanto disampaikan dalam pembelaannya di persidangan.

Terdakwa menyatakan perbuatannya sangat tidak baik dengan membuang jenazah dua korban ke sungai, setelah tertabrak di wilayah Nagreg, Jawa Barat.

Dalam pembelaannya, Kolonel Priyanto meminta pertimbangan hakim melihat kiprahnya sebagai TNI.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU