> >

Jalani Hukuman Penjara 16 Bulan, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Raya Idulfitri!

Vod | 3 Mei 2022, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 16 bulan.

Ridho mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri satu bulan.

Senin (2/5) kemarin, pedangdut Ridho Rhoma keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Pembebasan Ridho Roma lebih cepat dari yang dijadwalkan, yakni  5 Mei  2022 mendatang.

Ridho mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak satu bulan.

Usai keluar dari lapas, Ridho meminta maaf kepada keluarga dan penggemar.

Tak lupa ia juga berterima kasih terhadap para petugas lapas.

Pembebasan lebih cepat dari jadwal, namun berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pembebasan Ridho menjadi tanggal 2 Mei 2022.

_____                                          

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: