> >

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Bagian dari Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Vod | 2 Mei 2022, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 2.368 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022. Pemotongan masa tahanan lebaran ini bekisar 15 hari hingga hampir 2 bulan.

Salah satu diantaranya Ridho Rhoma yang mendapat remisi bebas bersyarat.

Baca Juga: Kemenkumham: Remisi Lebaran untuk Narapidana Tahun Ini Hemat Anggaran Negara Rp72,1 Miliar

Dari 2.368 orang ini,  satu diantaranya Ridho Rhoma yang mendapat remisi bebas bersyarat. Setelah penerimaan surat keputusan dari direktorat jendral pemasyarakatan Ridho dijadwalkan bebas besok (3/5) atau paling lambat lusa (4/5).

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU