Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan Polisi terhadap 4 Pelaku Begal di Bekasi!
Vod | 23 April 2022, 15:12 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Temuan Komnas HAM mengenai dugaan penyiksaan oleh polisi terhadap empat terdakwa kasus pembegalan di bekasi yang terjadi pada Juli 2021, menimbulkan dugaan adanya salah tangkap dan rekayasa kasus.
Polda Metro Jaya telah membantah dan menyatakan tidak ditemukan kesalahan prosedur penanganan keempat tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Dalam rilis 20 April 2022, Komnas HAM menyatakan menemukan adanya tindak penyiksaan oleh polisi terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya.
Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky, kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembegalan di Jalan Sukaraja, Bekasi, pada 24 Juli 2021.
Semuanya tengah menanti vonis Majelis Hakim Pengadinan Negeri Cikarang.
Fikry dan tiga rekannya diduga mengalami sejumlah tindakan penyiksaan, saat diinterogasi polisi.
Komnas HAM menyebut waktu penyiksaan terjadi usai mereka ditangkap, yakni antara 28 Juli 2021 pukul 20.00, hingga 29 Juli 2021 pukul 03.00 dini hari.
Komnas HAM menilai personel Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi berupaya menutupi tindakan penyiksaan Muhammad Fikry dan rekan-rekannya, dengan memberikan keterangan yang tidak benar.
Pihak keluarga meyakini Muhammad Fikry tidak terlibat tindak pidana yang disangkakan oleh polisi.
Pemidanaan para terdakwa bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim, demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Untuk membahasnya lebih komprehensif, sudah bergabung secara daring Rusin, Orang Tua Muhammad Fikry yang menjadi terdakwa dalam kasus ini; ada pula Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam; dan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV