Bangunan Minimarket 3 Lantai yang Ambruk, Ternyata Menyalahi IMB yang Diberikan
Vod | 23 April 2022, 09:15 WIBBANJAR, KOMPAS.TV - Minimarket 3 lantai yang ambruk hingga menewaskan 5 orang di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ternyata menyalahi izin mendirikan bangunan.
Berdasarkan dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, bangunan minimarket yang ambruk tersebut memiliki izin yang diajukan pada tahun 2012.
Namun demikian, izin bangunan minimarket di Jl Ahmad Yani Kecamatan Gambut tersebut hanya diberikan untuk mendirikan bangunan sebanyak dua lantai, meskipun kenyataan di lapangan menjadi tiga tingkat.
Pihak dinas terkait mengaku tidak mengetahui secara pasti sebab mengapa akhirnya bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB hanya untuk dua lantai dapat diubah menjadi tiga tingkat.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV