> >

Polisi Ringkus Dua Pelaku Sindikat Pembuatan Buku Nikah Palsu

Vod | 19 April 2022, 18:50 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kepahiang Bengkulu meringkus dua orang pelaku sindikat pemalsuan buku nikah.

Buku nikah palsu yang dicetak para pelaku dijual dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 8 Juta.

Satreskrim Polres Bengkulu menangkap dua orang tersangka pembuat buku nikah palsu di sebuah hotel.

Baca Juga: Aliff Alli Ditahan atas Kasus Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Aska Ongi

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah buku nikah palsu, satu buah buku nikah asli, uang tunai, dan telepon seluler.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan karena ada indikasi keterlibatan oknum ASN di instansi terkait.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU