> >

Kasatpol PP Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub

Vod | 18 April 2022, 20:30 WIB

KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Kasatpol PP Makassar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Polisi mengatakan kasus ini sudah direncakanan sejak tahun 2020.

Salah satu pelaku dan dalang dari pembunuhan ini adalah Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Telepon Kakak Korban: Adikmu Cari Gara-gara Sama Saya

Iqbal terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun.

Sementara, empat pelaku lain berperan sebagai eksekutor. Kapolres Makassar mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan sejak tahun 2020, namun baru terlaksana pada tahun ini.

Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan pelaku hingga senjata api yang digunakan untuk membunuh korban.

Ada juga uang tunai yang merupakan uang milik pelaku yang diberikan kepada eksekutor pembunuhan ini.

Wali Kota Makassar moncopot Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan setelah terlibat dalam kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan.

Tak hanya Iqbal Asnan, tiga orang yang terlibat kasus yang diduga adalah honorer Pemkot Makassar juga akan dipecat.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU