> >

Mau Berangkat Mudik Lebaran? Pastikan Anda Sudah Penuhi Segala Syarat Perjalanan

Vod | 17 April 2022, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memprediksi, jumlah pemudik mencapai 85 juta orang yang akan mendominasi jalur darat.

Karenanya, pemerintah mengimbau masyarakat agar mudik lebih awal.

Bersama Kepolisian, Kemenhub memastikan, akan ada simulasi ganjil genap nomor kendaraan di sejumlah jalan tol, mulai 25 april.

Kementerian Perhubungan, juga sudah mengecek persiapan jalur mudik di Tol Jakarta-Cikampek. Sejumlah skema rekayasa lalu lintas pun disiapkan.

Sementara itu, pemerintah melalui satgas penangan covid-19, sudah menetapkan sejumlah syarat mudik untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pertama, penumpang sudah divaksinasi booster.

Jika belum, wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil tes usap PCR, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat, bagi warga yang sudah vaksin dosis ke-2.

Sementara untuk warga yang baru divaksinasi dosis pertama, wajib negatif hasil tes usap PCR, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Namun aturan berbeda bagi penumpang kondisi kesehatan khusus dan anak.

Penumpang kesehatan khusus perlu melampirkan surat keterangan dokter umum dan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Anak di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19, tapi wajib didampingi pendamping perjalanan, yang memenuhi syarat sudah divaksin booster.

Anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19, tetapi wajib menunjukkan bukti vaksin kedua.

Nah, jika anda masih belum jelas tak ada salahnya, telaah lagi syarat mudik, sebelum anda berangkat ke kampung halaman.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU