> >

Jelaskan Soal THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani : Besaran THR 2022 Lebih Besar Dari Tahun Lalu

Vod | 16 April 2022, 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Rabu (13/04) lalu, presiden juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Pusat, Aparatur Negara Daerah, pensiunan, termasuk TNI dan Polri.

Presiden juga menyampaikan akan memberikan tunjangan kinerja pada sejumlah abdi negara sebesar 50 persen sebagai wujud penghargaan pada Aparatur Pusat dan Daerah dalam menangani pandemi covid-19 sejak 2 tahun yang lalu.

Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil dan Tetap Kena Pajak, Ini Ketentuannya

Jokowi juga meyakini bahwa kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

THR tahun ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjungan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, proses pemberian THR pada tahun lalu diberikan pada ASN secara bertahap dari H-10 sampai H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun ini, pembagian THR akan diberikan paling cepat H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri tepatnya pada Senin (18/04).

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan mulai bulan Juli 2022.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU