> >

Soal Kasus Korban Begal jadi Tersangka, Pakar Hukum Harap Penyidikan Dihentikan

Vod | 16 April 2022, 11:05 WIB

LOMBOK, KOMPAS.TV - Kepala Bareskirm Polri, meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat, harus dilindungi.

Penetapan tersangka korban pembegalan karena membela diri, akan membuat masyarakat takut melawan jika menjadi korban tindak kejahatan.

Baca Juga: Saran Kabareskrim untuk Kasus Korban Begal Amaq Shinta yang jadi Tersangka di NTB

Kepada Polda NTB, Kabareskrim juga sudah memberi arahan untuk mengedapankan legitimasi rakyat sebagai dasar.

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat, menilai kepolisian terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka pada Amaq Sinta, yang merupakan korban begal.

Ia menambahkan sebaiknya penyidikan kasus Amaq Sinta segera dihentikan atau di-SP3-kan.

Polda NTB diharapkan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan membebaskan Amaq Sinta alias Murtade dari segala tuduhan pidana 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU