> >

Saran Kabareskrim untuk Kasus Korban Begal Amaq Shinta yang jadi Tersangka di NTB

Vod | 16 April 2022, 07:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Nama Amaq Sinta jadi sorotan publik usai dijadikan tersangka karena membunuh dua orang begal karena membela diri. 

Kepada Kompas.com Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka harus mendapatkan perlindungan. 

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus dikuti dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Amaq Sinta membunuh para begal karena dalam keadaan terpaksa. 

Baca Juga: Cerita Lengkap Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Lawan, daripada Saya Mati

Dalam pengakuannya Amaq Shinta diserang dengan senjata tajam.

“Mau tidak mau harus kita melawan," ujar Amaq Shinta, Kamis (14/4/2022).

Saat melawan para pelaku, pria tersebut juga berteriak minta tolong kepada warga. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang datang.

Total ada dua orang pelaku begal tewas, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.

Video Editor: Faqih
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: