Mau Mulai Buka Tabungan Haji? Pahami Dulu BPIH dan Bipih yang Beda 40 Juta-an
Sinau | 15 April 2022, 22:05 WIBKOMPAS.TV – Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2022, Rabu (13/4), sebesar Rp39.886.009 per jemaah.
Dalam konferensi pers yang disiarkan dari kanal Youtube DPR RI itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyampaikan besaran BPIH dan Bipih serta rincian peruntukannya.
Namun, tahukah kamu apa bedanya BPIH dan Bipih?
Singkatan dan Akronim
BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sedangkan Bipih merupakan akronim dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Sekedar pengingat, akronim adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata, atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar.
Dalam kasus “Bipih”, suku kata “bi” diambil dari kata “biaya”. Untuk sisanya diambil dari huruf pertama dari tiap kata.
Definisi BPIH dan Bipih
Merujuk pada laman Twitter Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dijelaskan bahwa BPIH merupakan biaya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam kata lain BPIH adalah biaya riil keseluruhan yang dibutuhkan per Jemaah agar dapat menjalankan Ibadah Haji.
BPIH terdiri atas tiga komponen pembiayaan yaitu biaya protokol kesehatan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, serta biaya perjalanan Ibadah Haji atau Bipih.
Bipih sendiri merupakan biaya perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayarkan oleh calon Jemaah Haji. Untuk dua komponen lainnya mendapat subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Optimalkan Kuota dan Persiapkan Pelaksanaan Ibadah Haji 2022
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah menyepakati biaya Haji tahun 1443 H / 2022 dengan rata-rata BPIH sebesar Rp81.747.644,04 per jemaah.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari Bipih sebesar Rp39.886.009, biaya prokes Rp808.618,80, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji senilai Rp41.053.216,24.
Lebih lanjut, Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk biaya penerbangan Rp29.500.000, biaya hidup Rp5.700.005, sebagian biaya akomodasi di Mekkah Rp2.692.669, sebagian biaya akomodasi di Madinah Rp769.334, dan biaya visa sebesar Rp1.154.001.
Penulis : Arief-Rahman
Sumber : Kontan.co.id, Twitter Resmi Badan Pengelola Keuangan Haji RI