Tujuan KPK Setor Rp 72 Miliar dari Kasus Mantan Menteri Edhy Prabowo
Vod | 8 April 2022, 15:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi menyetor uang rampasan dari kasus korupsi ekspor benih lobster terkait Edhy Prabowo.
Total ada uang sebesar Rp 72 miliar dan USD 2.700 ke kas negara.
Pengembalian uang hasil rampasan tersebut dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 Miliar dan USD 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan aset recovery, Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk,”kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni
Sebelumnya dalam persidangan Edhy terbukti bersalah atas dakwaan jaksa terkait suap izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara beserta denda Rp 400 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.
Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat masa hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.
Namun hukuman ini kemudian dipotong menjadi 5 tahun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV