Terdakwa Kasus Nagreg Bantah Korban Masih Hidup Sebelum Dibuang!
Vod | 7 April 2022, 21:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan sepasang remaja oleh terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur.
Terdakwa membantah korban masih hidup sebelum dibuang ke sungai.
Meski menyatakan korban telah meninggal, pihak Oditur Militer tetap mencecar terdakwa dengan pertanyaan terkait pembunuhan Handi dan Salsabila.
Baca Juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Tubuh Korban Tabrakan di Nagreg: Tubuh Kaku Seperti Angkat Karung
Oditur Militer berusaha membuktikan dakwaan pembunuhan berencana sesuai dakwaannya Pasal 340 KUHP.
Salah satunya membenturkan pernyataan 4 saksi yang melihat Handi masih hidup, termasuk pengakuan seorang saksi ahli forensik.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV