> >

Usai Periksa 14 Saksi, Kejaksaan Agung Naikkan Status Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan

Vod | 6 April 2022, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menaikkan status kasus izin ekspor minyak goreng dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan yang diduga menerima fasilitas izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Sidak Pabrik, Ganjar Marah Karena Jatah Minyak Goreng Jawa Tengah Berkurang dan Terlambat Datang

Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan dokumen terkait kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum karena menerima izin ekspor tanpa memenuhi syarat kewajiban memasok pasar domestik atau kebijakan DMO.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU