Hasil Putusan 8 Tahun Silam, Kejaksaan Mulai Setor Rp 253,36 Miliar dari Kasus Korupsi Im2
Vod | 2 April 2022, 05:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan mulai menyetor uang pengganti dalam kasus korupsi PT Indosat Mega Media atau Im2.
Kejaksaan Agung mulai menyerahkan uang pengganti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi PT Indosat Mega Media atau Im2 yang merupakan anak uaha dari PT Indosat Tbk.
Baca Juga: Jemmy Setiawan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU, Fokus soal Musda Demokrat
Adapun jumlah uang pengganti yang disetor atas kasus korupsi dengan terpidana mantan Direktur Utama Im2 Indar Atmanto itu senilai lebih dari Rp 253,36 miliar.
Adapun total uang pengganti yang akan diserahkan kepada negara senilai 136 trilun rupiah.
Penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung 8 tahun silam.
Sejumlah aset dalam kasus korupsi yang memperkarakan tindakan tersangka terkait kerjasama penggunaan pita frekuensi radio 2.0 Ghz yang melawan hukum telah disita. Aset tersebut mulai dari gedung kantor sampai piutang Im2 senilai Rp 77,69 miliar.
Baca Juga: Alasan Angelina Sondak Tak Ungkap Dalang Megakorupsi Proyek Hambalang | Rosi
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV