Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sepasang Remaja di Nagreg, Terdakwa Terancam Dihukum Mati
Vod | 24 Maret 2022, 19:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar persidangan lanjutan kasus pembunuhan sepasang remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat dengan dengan terdakwa Kolonel Priyanto.
Sidang hari ini menghadirkan 4 saksi yang menemukan dua jenazah yang dibuang oleh Kolonel Priyanto di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Dalam sidang ini hakim menanyakan kepada 4 saksi seputar awal penemuan dan evakuasi jenazah Handi Saputra dan Salsabila.
Dalam kasus ini Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV