Bacakan Pembelaan, Terdakwa Teroris Munarman Bantah Lakukan Baiat
Vod | 21 Maret 2022, 18:25 WIBKOMPAS.TV - Terdakwa sidang kasus terorisme Munarman dalam nota pembelaannya membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya melakukan baiat.
Sidang nota pembelaan terdakwa Munarman berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar secara tertutup.
Dalam pembelaan yang ia bacakan sendiri, Munarman menyebut dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dipaksakan.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut mantan sekretaris FPI Munarman dengan pidana penjara 8 tahun penjara.
Baca Juga: Lavrov Sebut Barat Kobarkan Perang Informasi Melawan Rusia, Klaim Disasar ‘Terorisme Informasi'
Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah acara pembaiatan anggota di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2015.
Pada sidang yang digelar 19 Januari 2022 salah satu saksi yang dihadirkan jaksa menyebut Munarman hadir dalam acara bait pada tahun 2014 di Ciputat.
Meski sebagian pengemudi ojek dairng bisa menghindari petugas Sudinhub Jakarta Pusat, polisi melakukan tindakan tegas dengan melakukan tilang.
Akibat ditilang petugas sebagian pengemudi ojek daring harus membatalkan pesanan pelanggan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV