Sidang Pembacaan Pleidoi Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Secara Tertutup
Vod | 21 Maret 2022, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, hari ini akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Nota pembelaan ini sekaligus sebagai jawaban atas tuntutan 8 delapan tahun penjara, yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan Munarman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, secara tertutup.
Munarman membacakan sendiri pleidoinya yang diberi judul "Perkara Abu Nawas", dan akan dilanjutkan pembacaan pleidoi oleh tim kuasa hukum.
Baca Juga: Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam pembelaannya, Munarman berusaha meyakinkan hakim bahwa dirinya tak terlibat dalam aksi baiat di sejumlah daerah di Indonesia, seperti yang disebutkan oleh JPU sebelumnya.
Awal Desember 2021, Munarman, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, merencanakan atau menggerakkan aktivitas terorisme dengan menggunakan ancaman kekerasan.
Kegiatan ini diketahui dilakukan di Deli Serdang dan Makassar, sejak Januari hingga april 2015.
Ia juga didakwa telah berbaiat pada organisasi teroris, isis. Menurut jaksa, baiat terjadi di salah satu universitas di wilayah ciputat, pada 2014 lalu.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV