Menaker Kebut Revisi Aturan JHT: Aturan Lama Masih Berlaku
Vod | 16 Maret 2022, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memaparkan perkembangan revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Ida mengatakan bahwa aturan yang tertuang di Permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut sedang direvisi, dan ditargetkan rampung sebelum waktu berlaku yaitu Mei 2022.
Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan di usia 56, dengan pengecualian-pengecualian tertentu.
Baca Juga: Menaker Sebut Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Diberlakukan Mei, Pencairan JHT Bisa Online
"Proses revisi ini sama seperti membuat peraturan menteri yang baru, jadi tahapan-tahapan itu harus kami lakukan," ujar Ida Fauziyah.
Sementara itu, menunggu revisi aturan maka aturan sebelumnya yang membahas hal serupa masih berlaku, yaitu Permenaker No.19 tahun 2015.
Peserta yang hendak mencairkan JHT setelah keluar dari kantor atau terkena PHK bisa langsung mencairkan dana dengan syarat-syarat tertentu.
"Sebelum ini selesai, peraturan yang lama, Permenaker No.19 Tahun 2015 itu tetap berlaku," lanjutnya.
Syarat pencairan JHT di usia 56 mendapat kritikan dari sejumlah pihak, termasuk di antaranya kelompok buruh.
Atas kritikan tersebut, Presiden Jokowi meminta Menaker untuk merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV