> >

Di Tengah Kebijakan Bebas Karantina dan Visa on Arrival, WNA Mulai Datang Lagi ke Bali

Vod | 13 Maret 2022, 11:40 WIB

KOMPAS.TV – Uji coba bebas karantina turis asing di Bali sudah berlaku sejak 7 Maret lalu.

Bahkan turis asing alias pelaku perjalanan luar negeri pun tak mau melewatkan fasilitas Visa on Arrival.

Di hari pertama penerapan kebijakan PPLN bebas karantina dan Visa on Arrival imigrasi Bali mencatat tujuh orang wisatawan mancanegara yang memanfaatkan Visa on Arrival atau VOA.

Baca Juga: Pelaku Wisata Bali Sudah Bisa Senyum, ICPI Ingatkan Pengawasan PPLN Tanpa Karantina Harus Diperkuat

Dirjen Imigrasi menetapkan 23 negara yang mendapatkan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival saat berkunjung ke Bali.

Izin tinggal pemegang VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari.

Kebijakan ini diharap mempermudah wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala terkait kebijakan non karantina dan VOA di Bali.

Kebijakan ini pun menimbulkan dampak positif bagi pariwisata Bali, karena tidak ada lagi kendala kedatangan wisatawan.

Wayan juga menyebut, sejumlah negara merespon positif dua kebijakan baru ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto menyatakan, hampir 80 persen yang datang ke Bali adalah WNA, sehingga hal ini menjadi kabar baik untuk perekonomian Bali.

Hery juga menginformasikan, dari 3.700 wisatawan yang dites covid, 15 diantaranya positif covid dan umumnya tidak bergejala, positivity rate pun terbilang sangat kecil.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU