Pasca Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Mustari Laporkan Balik Kelurga Korban Asusila
Vod | 13 Maret 2022, 07:20 WIBKOMPAS.TV - Pasca menjalani sidang kode etik kepolisian AKBP Mustari melaporkan balik keluarga korban asusila ke SPKT Polda Sulawesi Selatan.
Laporan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan orang tua korban terhadap dirinya yang mencapai Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sawah Besar Kenal Akrab dengan Korban
Melalui kuasa hukumnya AKBP Mustari melaporkan balik keluarga korban atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan HL orang tua korban.
Pemerasan diduga dilakukan saat AS bekerja dirumah AKBP Mustari.
Dalam laporan disebutkan orang tua AS kerap meminta sejumlah uang dengan kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Selain pendampingan hukum, korban tindak asusila IS 13 tahun kini mendapatkan pendampingan psiko-sosial dari UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi Polda Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus ini.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV