Calon Pengantin Wajib Tahu, 5 Jenis Vaksinasi yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Menikah
Sinau | 12 Maret 2022, 20:53 WIBKOMPAS.TV- Persiapan kesehatan sebelum menikah salah satunya melakukan vaksin pranikah.
Selain mempersiapkan mental, dan finansial, calon pengantin juga wajib memeriksakan kondisi kesehatan.
Langkah ini penting untuk dijalani, demi mencegah penyakit yang mungkin timbul setelah menikah.
Menyadur KOMPAS.COM & KONTAN.co.id Berikut 5 jenis vaksinasi yang perlu dilakukan calon pengantin:
Vaksin HPV
Human papillomavirus (HPV) berpotensi memicu kanker leher rahim pada wanita dan penyakit kutil kelamin pada pria. Virus HPV menular lewat kontak langsung dan hubungan seksual. Penting diberikan ke pasangan calon pengantin.
Vaksin hepatitis B
Hepatitis B memicu peradangan organ hati, mengganggu proses metabolisme zat gizi dan detoksifikasi racun, vaksin akan menghasilkan antibodi melawan virus hepatitis B.
Vaksin DPT & TT
Vaksin diphtteria, tetanus, dan pertussis (DPT) direkomendasikan dilakukan tiga kali, usia 18 bulan, 5 tahun, dan 10 tahun. Namun, pengulangan pada usia 10 tahun hanya berlaku untuk vaksin DT. Wanita yang hendak menikah wajib vaksin TT lagi, untuk ‘’mewariskan’’ kekebalan tubuh pada bayinya.
Vaksin cacar air ( varisela)
Vaksinasi cacar air saat hamil, tidak disarankan, maka baiknya dapatkan sebelum menikah . Utamanya pada wanita usia di bawah 30 tahun dan belum pernah terinfeksi cacar air.
Vaksin MMR ( mumps, measles, rubela)
Vaksinasi ini untuk melindungi diri dari campak, gondongan, dan rubella. Gondongan dapat menyebabkan infertilitas atau gangguan kesuburan. Maka vaksin MMR diperlukan sebelum merencanakan kehamilan.
Baca Juga: Suami Istri Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Ditendang Hingga Terjatuh
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : diolah dari berbagai sumber