> >

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Trading Binary Option, Doni Salmanan Terancap 20 Tahun Penjara

Vod | 9 Maret 2022, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (09/03) siang, Doni Salmanan tiba di gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya.

Doni diperiksa sebagai saksi dan ditanyai 90 pertanyaan.

Sebelum pemeriksaan, Doni sempat menyatakan menyerahkan seluruh perkaranya pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Bikin Doni Salmanan Cuan, Lalu jadi Tersangka Pencucian Uang

Setelah melakukan pemeriksaan selama 13 jam, penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hasilnya, menetapkan Doni sebagai tersangka, kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Doni pun langsung ditahan.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yakni undang-undang informasi dan transaksi elektronik, atau ITE, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polisi juga akan melakukan tracing aset Doni dan memeriksa pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU