> >

Syarat PCR dan Antigen Tidak Wajib untuk Pelaku Perjalanan Per 8 Maret 2022

Vod | 9 Maret 2022, 13:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 efektif mulai 8 Maret 2022. 

Baca Juga: KSP Bantah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Percepat Status Pandemi Jadi Endemi

Surat Edaran ini berisi tentang aturan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transpostasi udara, darat, maupun laut dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maka tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dari antigen dan PCR. 

Meski demikian, kebijakan ini banyak dikritik karena dianggap masih terlalu dini untuk memberlakukan aturan baru tersebut. Bagaimana menurutmu?

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU