Tabrak Lari di Nagreg Masuk Sidang Perdana, JPU Bacakan Dakwaan Kolonel P sebagai Dalang Pembunuhan
Vod | 8 Maret 2022, 18:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3) pagi.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum, Kolonel Khusus Wirdel Boy.
Dalam dakwaan, Kolonel Infanteri Priyanto diketahui menyusun rencana untuk membuang Salsabila dan Handi Saputra ke sungai setelah ditabrak oleh terdakwa.
Ya, kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg memasuki babak baru.
Pengadilan kini menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang hari ini, hanya terdakwa Kolonel Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang.
Sementara dua terdakwa lain, disidang di tempat terpisah.
8 Desember 2021, Handi Saputra dan Salsabila meninggal dunia secara mengenaskan usai ditabrak oleh ketiga tersangka di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jasad Handi dan Salsabila sengaja dibawa oleh pelaku dan dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Jenazah keduanya dapat ditemukan dua hari kemudian setelah keluarga korban melaporkan kehilangan dan sempat mencari ke rumah sakit terdekat.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV