Dianggap Cacat Formil, Lebih Dari 20 Orang Sampaikan Gugatan UU IKN Ke Mahkamah Konstitusi!
Vod | 8 Maret 2022, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah tokoh menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara baru ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut pemohon, pembentukan UU itu cacat formil sehingga haruslah dibatalkan.
Gugatan sudah terdaftar ke Mahkamah Konstitusi.
Ada lebih dari 20 orang penggugat termasuk sejumlah tokoh diantaranya Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin dan Guru Besar Uin Jakarta, Azyumardi Azra.
Penggugat mengajukan uji formil dan materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara.
Sementara itu, Fraksi Gerindra di DPR Menyebut Undang-Undang Ibu Kota Negara, IKN telah memenuhi syarat formil.
Baca Juga: KSP Sebut Jokowi Kemungkinan Lantik Kepala IKN Pekan Ini
Menurut Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, selama pembahasan UU IKN melibatkan sejumlah elemen masyarakat untuk memberikan masukan termasuk diskusi dengan parlemen.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan delegasi Uni Emirat Arab yang menyatakan siap mendukung dan berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara, Nusantara.
Selain itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pertemuan dengan delegasi UEA juga menyampaikan undangan khusus dari Pangeran Mohammed Bin Zayed.
Undangan untuk menyaksikan penandatanganan kesepakatan perdagangan antara Abu Dhabi dan Indonesia yang menurut rencana digelar pada akhir Maret 2022.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV