Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Burung Ilegal, Sebanyak 2.588 Burung Berkicau Disita
Vod | 5 Maret 2022, 06:55 WIBCILEGON, KOMPAS.TV - Kepolisian sektor kawasan Pelabuhan Merak-Banten, bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, menggagalkan aksi penyelundupan ribuan burung dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Digagalkannya penyelundupan ribuan burung ini disebabkan kurir tidak memiliki dokumen kesehatan hewan maupun satwa dari balai karantina pertanian setempat.
Sebanyak 2.588 burung berkicau dari berbagai jenis disita dalam penangkapan ini.
Kurir saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Balai Karantina Kelas II Cilegon.
Adapun burung hasil sitaan masih tersimpan di kandang Kantor Balai Karantina Pertanian untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza.
Baca Juga: Kapal Pekerja Migran Ilegal Ditangkap, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan 5 Lainnya Berstatus DPO
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV