Kapal Pekerja Migran Ilegal Ditangkap, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan 5 Lainnya Berstatus DPO
Vod | 5 Maret 2022, 06:42 WIBMEDAN , KOMPAS.TV - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 80 pekerja migran ilegal asal Indonesia yang akan dibawa ke Malaysia melalui Perairan Asahan.
Ketika ditangkap Aparat Polairud Polda Sumatera Utara, kapal yang seharusnya bermuatan kurang dari 20 orang ini terlihat dipenuhi pekerja migran.
Kondisi kapal bahkan nyaris tenggelam karena dalam keadaan bocor, namun nahkoda kapal tetap memaksakan diri untuk berlayar menuju Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dan masih terdapat 5 orang lagi yang kini berstatus DPO polisi.
Direktur Polairud Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Toni Ariadi menyebut para pekerja migran tergiur dengan upah yang tinggi.
Para pekerja migran ini juga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai salah satu syarat untuk dipekerjakan di Malaysia menjadi kuli bangunan.
Baca Juga: Kapendam Cendrawasih Geram KKB Bunuh 8 Karyawan: Mereka Kerap Berdalih Jadi Korban, Padahal Brutal
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV